Masuk Polisi Tak Bayar, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

 Masuk Polisi Tak Bayar, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin masuk polisi tidak bayar. Sigit meminta, penduduk melapor kecuali ada yang menghendaki bayaran saat mendaftar jadi bagian Polisi.


Menurut Sigit, kapabilitas dan prestasi adalah hal no satu untuk jadi seorang aparat penegak hukum.


"Waduh yang ngomong (harus bayar) bohong itu. Jadi saya pastikan masuk polisi tidak ada yang bayar," kata Jenderal Sigit les kedinasan .


Kapolri memastikan dapat menindak kecuali ada oknum yang jalankan pungutan biaya di dalam sistem rekruitmen penerimaan personel Polri.


BACA JUGA:

Jalankan Perintah Presiden, Kapolri Tinjau Kesiapan GBK jelang Piala AFF 2022

2 Pensiunan Jenderal Polri Ternyata Doyan Ikan Asin, Seleranya serupa bersama dengan Wong Cilik

"Nanti kecuali ada informasi layaknya itu mampu dilaporkan ke Propam, nanti kami proses. Itu oknum. Yang jelas untuk masuk polisi seutuhnya gratis, yang perlu punya kemampuan, punya prestasi," kata Sigit.


Catatan merdeka.com, untuk mendaftar sebagai bagian polisi saat ini jauh lebih mudah. Bisa dilaksanakan bersama dengan cara online. Hal ini dilaksanakan kegunaan menjauhkan tindak penipuan. Calon bagian sebaiknya daftar secara online melalui website Penerimaanpolri.go.id.


Dalam website itu, calon pendaftar dapat diarahkan kemana inginkan mendaftar. Apakah jadi tamtama, bintara atau perwira. Bahkan, website ini tak hanya untuk para calon bagian polisi. Tapi bagian Polri aktif yang hendak sekolah kembali mampu mendaftar di sini.


Bintara dan Perwira

Nantinya, calon bagian berasal dari jalan bintara dan tamtama dapat jalankan pendidikan selama 5 bulan. Tempat pendidikan untuk Bintara PTU dan Bakomsus dapat digelar di SPN Polda. Sementara untuk Bintara Polwan di Sepolwan. Lulus pendidikan, mereka mampu pangkat Brigadir Dua atau Bripda.


BACA JUGA:

Menteri Hadi Ancam Tindak Personel TNI-Polri 'Nakal' Bekingi Mafia Tanah

Polri Gandeng Banser Hingga Kokam Amankan Natal

Bagi calon taruna akpol, mereka dapat menempuh pendidikan selama 4 th. di Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Setelah lulus, segera beroleh pangkat Inspektur Dua dengan sebutan lain (Ipda).


Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut syarat yang kudu dipenuhi oleh calon bagian polri.


Syarat Lengkapnya

Dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 8 berbunyi:


(1) Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri, minimal mencukupi persyaratan:


BACA JUGA:

Cegah Membludak, Begini Langkah Polri Amankan 1.706 Lokasi Perayaan Tahun Baru 2023

Desersi, Dua Anggota Polrestro Tangerang Dipecat

a. Warga Negara Indonesia;


b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;


BACA JUGA:

Ingat Taruni Akpol Garang Pimpin Taruna Beraksi? Kini jadi Perwira di Brimob Polri

Dua Pensiunan Jenderal Polri Punya 'Warung' Kopi Keren, Ini Sosok Sang Pemilik

e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) th. pada saat diangkat jadi bagian Polri;


f. sehat jasmani dan rohani;


g. tidak dulu dipidana dan/atau tidak tengah meniti sistem pemeriksaan dikarenakan jalankan suatu kejahatan; dan


h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.


BACA JUGA:

Polri Lakukan Pengamanan di 52.636 Lokasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Terbang ke Belanda, Komandan Polisi Ajari Bule Silat & Main Golok Banten

(2) Selain beberapa syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dalam penerimaan bagian Polri mampu ditambah beberapa syarat lain sesuai keperluan yang ditetapkan bersama dengan Keputusan Kapolri.


Dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 9 berbunyi:


(1) Penerimaan Calon Anggota Polri dilaksanakan melalui jalur:

a. umum;

b. talent scouting; dan

c. beasiswa Polri.


(2) Jalur lazim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang berasal berasal dari lulusan paling rendah Sekolah Menengah Umum/sederajat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan jadi bagian Polri.


(3) Jalur talent scouting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri bersama dengan memprioritaskan bakat, minat, dan potensi yang diperlukan oleh Polri.


(4) Jalur beasiswa Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang bersumber berasal dari lulusan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/sederajat bersama dengan beasiswa Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Website Toko Online Untuk Bisnismu!